Bersejarah! Prabowo Setuju Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Dicabut
Acos Abdul Qodir March 17, 2025 07:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira datang untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), Presiden Prabowo Subianto baru saja merestui pencabutan moratorium yang telah berlaku selama sepuluh tahun terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai potensi besar yang bisa diraih, baik untuk negara maupun para PMI.

Moratorium yang diterapkan sejak 2015 ini, sebelumnya diterbitkan dengan alasan utama terkait minimnya jaminan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran di Arab Saudi.

Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam, Presiden Prabowo melihat adanya peluang besar dari sektor remitansi yang berpotensi triliunan rupiah serta adanya jaminan perlindungan yang lebih baik bagi PMI yang akan bekerja di sana.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi intens dengan pihak Arab Saudi yang kini memberikan banyak jaminan, seperti gaji minimum, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi ketenagakerjaan. Bahkan, mereka juga berkomitmen untuk mengatur pembagian waktu antara jam kerja, lembur, dan waktu istirahat.

Di antaranya gaji minimum yang disepakati adalah 1.500 Riyal atau sekitar Rp6,5 juta dan adanya asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari perlindungan PMI.

“Saya selaku menteri menjelaskan bahwa pelindungan yang ada di Arab Saudi sekarang ini sudah sangat baik," kata Karding dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Menindaklanjuti keputusan ini, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jeddah. Sebagai langkah awal, pemberangkatan PMI ke Arab Saudi dijadwalkan dimulai pada Juni 2025.

Karding menambahkan bahwa salah satu tujuan dari pencabutan moratorium ini adalah untuk mengurangi angka PMI yang berangkat secara ilegal. 

Selama ini, banyak PMI yang nekat bekerja ke Arab Saudi tanpa izin resmi, yang seringkali berujung pada masalah hukum. Dengan pencabutan moratorium, diharapkan mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi secara legal.

“Bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal,” kata Karding. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.