Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Mengutip dari ksp.go.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR pensiunan mulai disalurkan.
Pemberian THR ini bersamaan dengan penyaluran THR dan gaji ke13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan TNIPolri.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan,” ucap Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutama dalam mengatasi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul fitri.
Rincian Besaran THR Pensiunan 2025Besaran THR bagi para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian nominalnya:
Golongan IA: Rp1.748.100 Rp1.962.200Golongan IB: Rp1.748.100 Rp2.077.300Golongan IC: Rp1.748.100 Rp2.165.200Golongan ID: Rp1.748.100 Rp2.256.700
Golongan IIA: Rp1.748.100 Rp2.833.900Golongan IIB: Rp1.748.100 Rp2.953.800Golongan IIC: Rp1.748.100 Rp3.078.700Golongan IID: Rp1.748.100 Rp3.208.800
Golongan IIIA: Rp1.748.100 Rp3.558.600Golongan IIIB: Rp1.748.100 Rp3.709.200Golongan IIIC: Rp1.748.100 Rp3.866.100Golongan IIID: Rp1.748.100 Rp4.029.600
Golongan IVA: Rp1.748.100 Rp4.200.000Golongan IVB: Rp1.748.100 Rp4.377.800Golongan IVC: Rp1.748.100 Rp4.562.900Golongan IVD: Rp1.748.100 Rp4.755.900Golongan IVE: Rp1.748.096 Rp4.957.100