Cerita Ronald Tannur Ritual 'Buang Sial' Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Berakhir Tragis
Acos Abdul Qodir March 17, 2025 08:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, mengungkapkan ritual 'buang sial' yang ia lakukan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Pengakuan ini disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

Dalam sidang tersebut, Ronald menceritakan bagaimana ia melakukan ritual untuk 'membuang sial' usai kebebasannya.

 

Ritual tersebut melibatkan membuang pakaian yang dikenakan, memotong rambut, dan mandi di hotel.

 

Pengakuan ini muncul saat Majelis Hakim, Sigit Herman Binaji, menanyakan kegiatan yang dilakukan Ronald setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis tersebut.

 

 

“Apakah benar setelah dinyatakan bebas, saudara membuang pakaian di hotel?” tanya Hakim Sigit.

 

“Betul, pak,” jawab Ronald.

 

“Lalu, apa yang saudara lakukan setelah itu?” tanya hakim lagi.

 

“Potong rambut di situ dulu, mandi dulu, pak,” jawab Ronald.

 

 

Ketika hakim melanjutkan dengan pertanyaan apakah itu bagian dari ritual 'buang sial', Ronald pun mengiyakan.

 

“Buang sial gitu ya?” tanya Hakim.

 

“Buang sial, pak. Ternyata sialnya masih ikut,” kata Ronald.

 

 

Ronald juga mengungkapkan bahwa ia sempat dibawa oleh tim pengacara, yang dipimpin oleh Lisa Rachmat, menuju hotel di Surabaya setelah bebas.

 

Meskipun ia tidak menginap di sana, Ronald mengaku melakukan ritual tersebut dengan meninggalkan pakaian di hotel.

 

“Sebagian pakaian saya tinggal di rutan juga, saya bagikan ke teman-teman di sana,” lanjut Ronald.

 

Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024).
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). (SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN)

 

Tujuan ritual "buang sial" yang dilakukan Ronald Tannur usai divonis bebas tersebut bertolak belakang dengan hasilnya.

 

Sebab, setelah dirinya menghirup udara bebas, Kejaksaan Agung membongkar praktik suap di balik vonis bebas anak anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024, Edward Tannur itu.

 

 

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan ibunya, Meirizka Widjaja.

 

Kelimanya kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.