Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menekankan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Dalam pertemuan tersebut, Fathi menyoroti implementasi edukasi keuangan yang diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta regulasi turunannya seperti POJK No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.
Fathi menekankan bahwa asuransi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar produk finansial yang sulit dipahami atau diakses.
"Saya ingin masyarakat benarbenar merasakan manfaat tinggi dari asuransi. Bangun tidur pun, kita harus sudah berpikir tentang perlindungan finansial, baik untuk kesehatan, keselamatan, maupun aset berharga yang kita miliki. Jangan sampai masyarakat merasa asuransi hanya membebani, tanpa memahami keuntungannya," ujar Fathi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Fathi mendorong agar industri asuransi lebih aktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan produk asuransi karena kurangnya pemahaman dan kepercayaan terhadap industri ini.
"Saya minta asosiasi dan pelaku industri asuransi tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Jangan sampai masih ada kasuskasus klaim sulit cair yang membuat kepercayaan publik menurun," kata dia.
Komisi XI DPR RI, lanjut Fathi, akan terus mengawal kebijakan terkait literasi dan inklusi keuangan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri asuransi dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.
Dengan meningkatnya pemahaman dan akses terhadap produk asuransi, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi secara finansial dan memiliki jaminan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.