BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kabar gembira bagi siswa dan orang tua di tiap jenjang sekolah di Kalsel termasuk di Kabupaten Banjar.
Hal itu karena libur sekolah dimajukan alias ditambah oleh pemerintah.
Dari sebelumnya, yang dijadwal Libur 26- 8 April dan masuk 9 April, maka kini liburnya 21 Maret sampai 8 April, alias makin lama lima hari.
"Betul mas siswa libur dimajukan dari mulai tanggal 27 Maret menjadi tanggal 21 Maret 2025," ujar Kepala SMAN 1 Martapura, Eko Sanyoto, Senin (17/3/2024).
Disampaikan dia hal itu sudah diedarkan dan siswa tau mengenai hal itu.
Salah satu orangtua siswa, Rahman menyambut baik. Dia berencana pulang ke jawa bersama anaknya, di Kediri.
"Kalau makin lama gitu lebih enak ngatur untuk mudiknya, " kata Rahman.
Bukan hanya itu, di SMP juga bakal terapkan sesuai edaran dari SKB tiga menteri dan aragan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami menyesuaikan saja akan libur sekolah dengan SKB dan arahan dinas, " kata Kepala SMPN 1 Martapura, Yatim Dwi Margono.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menjelaskan penyesuaian SKB tiga menteri dengan lebur sekolah tidak menjadi kendala.
"Untuk Kabupaten Banjar, karena melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Work Form Anywhere (WFH) selama Ramadan, jadi memang tidak ke sekolah, " jelas Liana Penny.
Ya, Pemerintah merubah jadwal libur Idul Fitri sekolah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Semula libur lebaran siswa sekolah tahun ini dimulai tanggal 26 Maret 2025. Namun setelah dilakukan perubahan libur lebaran 2025 sekolah dimulai lebih awal menjadi tanggal 21 Maret sampai 8 April 2025.
"Perubahan libur dimajukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan terhadap arus lalu lintas saat cuti lebaran nanti," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Budiansyah.
Disampaikan Budiansyah, kebijakan perubahan itu diterapkan nuga sekalian agar siswa memiliki waktu yang lebih panjang untuk bersilaturahmi bersama keluarga.
Namun, Budiansyah menegaskan aturan itu hanya berlaku untuk siswa, sedangkan bagi para guru masih harus menunggu edaran selanjutnya terkait libur lebaran.