Divonis Bebas dari  Perkara Sabu, Perempuan di Banjarmasin Ini Langsung Sujud Syukur
Hari Widodo March 17, 2025 09:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sujud syukur dilakukan oleh salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Halidah pada Senin (17/3/2025) siang.

Pasalnya Halidah terhindar dari hukuman penjara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkannya menyatakannya tidak bersalah sehingga divonis bebas.

Halidah sendiri diamankan oleh petugas pada Senin (26/8/2024) di rumah kosong pada sebuah gang di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin bersama pria bernama Ikhsan dan Naufal yang menjalani tuntutan terpisah.

Awalnya Halidah ingin pulang setelah membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima.

Dia pun kemudian menghubungi Ikhsan dengan maksud ingin diantarkan pulang.

Kemudian di perjalanan, Ikhsan pun mengajak Halidah ke sebuah rumah kosong dengan maksud ingin mengkonsumsi sabu.

Ikhsan pun kemudian sempat keluar dari rumah kosong tersebut dan menemui seseorang yaitu Naufal.

Tidak berselang lama, Ikhsan pun diamankan dan terdakwa Halidah pun juga ikut diamankan hingga ikut terseret ke meja hijau.

Kemudian saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta pun menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana dakwaan kedua JPU, yakni Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan. Dan dibebaskan seketika setelah putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Halidah pun langsung bangkit dari kursi dan langsung sujud syukur di lantai sambil menangis di depan Majelis Hakim yang terdiri atas Indra Meinanta, Arias Dedy dan juga Dyah Nur Santi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Halidah yang tidak didampingi oleh penasihat hukum pun langsung menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Halidah sendiri sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk Ikhsan dan Naufal menjalani sidang putusan pada hari yang sama, dan sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 3 bulan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.