BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari beberapa desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pergantian ditandai pengambilan sumpah/janji oleh anggota BPD di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HSS, Senin (17/3/3025).
Kepala Dinas PMD HSS, Susilo Adianto mengatakan, ada sembilan anggota yang dilantik oleh Wakil Bupati HSS, Suriani. Mereka yang dilantik atau PAW dikarenakan beberapa faktor, sehingga anggota BPD ini harus berganti.
“Rata-rata PAW, sebab anggota terdahulu ada yang meninggal dunia dan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Maka, sesuai mekanisme dan aturan harus dilaksanakan PAW,” katanya.
Dijelaskannya, pelantikan pertama BPD dilaksanakan pada 2021 lalu, melalui proses pemilihan serentak. Jalannya kesini, kemungkinan memang ada anggota yang meninggal dunia dan mengundurkan diri, sehingga dilakukan pergantian.
Sesuai aturan, apabila nomor satu harus mundur, digantikan nomor dua saat proses pemilihan awal kemarin, maka yang bersangkutan akan naik dan menduduki posisi anggota BPD baru.
Di desa masing-masing yang melaksanakan pemilihan, menjalankan dua mekanisme, baik pemilihan langsung atau musyawarah Mufakat di perwakilan RT masing-masing.
“Memang mekanismenya digantikan di urutan dibawahnya, tetapi kalau tidak ada, dilaksanakan pemilihan ulang. Namun, pastinya proses sesuai aturan berlaku, sampai dilaksanakan pengambilan sumpah/janji,” terangnya.
Jabatan BPD saat ini, mengikuti perundang-undangan perpanjangan terbaru dengan masa jabatan delapan tahun, artinya sejak 2021 masa berakhir 2029 mendatang.
Kadis PMD, Susilo berharap dilaksanakan BPD PAW yang mengisi kekosongan di desa, benar-benar terisi dan berperan optimal bagi warganya.
Meski pejabat yang lama telah menjalani Bimtek dan memahami tugas dan fungsinya. Namun, bagi pengurus baru telah memahami tugasnya, baik dengan cara mempelajari dan melakukan pendekatan sesama anggota lain.
“Seyogyanya dapat bekerja dengan naik dan memahami tugas dan fungsi agar berjalan maksimal, apalagi sebagai mitra kepala desa, sama-sama menjalankan roda pemerintahan desa,” sampainya.
Adapun anggota BPD antar waktu yang hari ini diambil sumpahnya, adalah :
1. H. Abdul Karim, Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat,
2. Jumiatul Hayati, Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat,
3. Norlaila, Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat,
4. Hadijah, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan,
5. Zainal, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan,
6. Megawati, Desa Telaga Sili Sili, Kecamatan Angkinang,
7. Muhammad Sidiq, Desa Simpur, Kecamatan Simpur,
8. Rudini, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung,
9. Muhammad Irfansyah, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)