Pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasuruan Rampung
Haurrohman March 17, 2025 09:31 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) akhirnya selesai pada hari Senin (17/3/2025). 

Proses finalisasi ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) I, yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasuruan.

Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal, menjelaskan rapat yang digelar pada sore hari tersebut merupakan tahap finalisasi pembahasan, dan mereka sudah memastikan bahwa semua pembahasan terkait raperda ini telah selesai.

"Rapat hari ini adalah rapat finalisasi, dan saya pastikan pembahasannya sudah rampung," ujar Yusuf Daniyal, yang akrab disapa Danil. 

Menurutnya, proses penyusunan raperda ini melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil kunjungan lapangan Pansus ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki peraturan serupa, seperti Gresik.

"Melalui kunjungan ke daerah-daerah yang sudah memiliki Perda CSR, seperti Gresik, kami banyak belajar. Masukan dari sana sangat membantu," tambahnya.

Secara umum, Danil menyampaikan bahwa semua pihak mendukung dan memberikan dukungan positif terhadap pembuatan raperda TJSL ini. Meski demikian, terdapat beberapa poin yang sempat memicu perdebatan panjang dalam pembahasan, terutama terkait dengan beberapa pasal dalam raperda tersebut.

“Hari ini kami bahas pasal per pasal, termasuk skema pelaksanaannya, dan Alhamdulillah, semua sudah selesai. Perda ini siap untuk disahkan,” terangnya.

Ada dua hal penting yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini. Pertama adalah terkait dengan sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dengan baik. Danil berharap agar sanksi yang diatur dalam raperda ini benar-benar mengikat dan dapat diterapkan secara tegas.

"Harapannya, pasal sanksi ini bisa benar-benar ditegakkan dan menjadi kewajiban bagi badan usaha untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka," kata Danil.

Dia juga menekankan bahwa sanksi yang diterapkan harus disesuaikan dengan klasifikasi dan tingkatan yang ada. Sanksi ini, menurutnya, bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membina dan membimbing perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.

Poin kedua yang menjadi perhatian Pansus adalah terkait dengan pelaksanaan raperda ini. Pansus berharap agar tim pelaksana yang nantinya dipilih oleh Bupati Pasuruan adalah tim yang kredibel dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan program-program yang ada.

"Kami berharap, sebelum Bupati menunjuk tim pelaksana, proses seleksi harus maksimal dan tim tersebut harus diberikan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk memastikan tanggung jawab yang maksimal," ungkap Danil.

Menurut Danil, keberhasilan dalam pembahasan raperda ini juga tidak terlepas dari kesamaan visi dan misi antara pihak legislatif (Dewan) dan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Pasuruan).

"Dewan sudah lama menginginkan adanya perda yang mengatur CSR di Pasuruan, yang bisa memberikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat," ujar Danil.

Ia juga menyadari bahwa tidak semua program pembangunan dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Danil optimis bahwa pengelolaan dana CSR dari perusahaan akan memberikan solusi untuk pembangunan yang tidak dapat dibiayai melalui APBD.

“Beberapa pembangunan yang tidak bisa di-cover oleh APBD, bisa mendapat solusi dengan memanfaatkan dana CSR dari perusahaan. Ini akan sangat membantu mewujudkan kepentingan masyarakat,” tandasnya. 

Dengan rampungnya pembahasan ini, Raperda TJSL diharapkan bisa segera disahkan dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.