Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Dapat Hak Istimewa di Penjara
Willem Jonata March 17, 2025 09:34 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan yang menyebutkan kliennya mendapat perlakuan istimewa di tahanan.

"Siapa yang bilang Niki memiliki hak istimewa di penjara?" kata Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025).

Fahmi menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Nikita selama ia ditahan di Polda Metro Jaya.

"Tidak ada perlakuan istimewa untuk Nikita, karena siapa pun yang datang untuk membesuk harus sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, tidak ada yang bisa bertemu lagi," ungkapnya.

Selain itu, Fahmi juga membantah anggapan bahwa Nikita tetap aktif di media sosial meski sedang berada di balik jeruji besi.

"Mana mungkin di penjara bisa bermain media sosial? Yang berpikir seperti itu aneh sekali. Nikita kan punya orang yang mengelola akun media sosialnya. Jadi, tolong berpikirlah secara positif, jangan selalu dipenuhi dengan pemikiran negatif," pungkas Fahmi Bachmid.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. 

Keduanya diduga terlibat pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.