Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk, tapi Pembatasan Operasional
GH News March 17, 2025 10:05 PM

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional bagi truk barang selama masa Lebaran 2025. Hal disampaikan menyusul aksi mogok dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Aksi tersebut terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang periode Lebaran 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Dudy menyampaikan pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran.

Menurut Dudy pembatasan tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Truk barang tetap bisa beroperasi selama masa Lebaran.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Senin (17/3/2025).

Dudy menjelaskan, aturan tersebut meliputi pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dudy menegaskan, para pengusaha angkutan barang perlu diperhatikan beberapa, yakni perusahaan angkutan barang harus menggunakan kendaraan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Dudy juga menekankan angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang.

Kriteria Truk yang tetap bisa beroperasi

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, hingga barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," pungkasnya.

Dudy menambahkan, kebijakan tersebut disusun menyusul data kejadian khusus di 2024 yang tercatat terjadi sebanyak 186 kejadian yang keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Untuk diketahui, SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berlaku selama dua minggu, yang otomatis berdampak pada kelancaran distribusi barang dan logistik di pelabuhan.

Meski layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut barang berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan.

Jika itu terjadi, maka biaya logistik akan meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume barang yang terus masuk dan kapasitas pengangkutannya.

Aptrindo sendiri telah menyatakan akan melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap SKB tersebut.

Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan yang terlalu lama, yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. "Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.