Aturan Tilang Terbaru Sebut Polisi Sita Kendaraan, Ini Penjelasan Korlantas Polri
GH News March 17, 2025 10:09 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korlantas Polri menepis isu yang menyebutkan bahwa aturan tilang terbaru memungkinkan polisi untuk langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

"Informasi yang beredar itu tidak benar," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Brigjen Slamet, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku, dan prosedur tetap merujuk pada regulasi yang sudah ditetapkan.

Kabar yang beredar di media sosial menyatakan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.

Namun, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dengan STNK yang belum disahkan, mereka tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Brigjen Slamet juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meski STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengendara yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenakan tilang. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang terjadi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir tersebut akan dibuka kembali setelah pemilik memberikan konfirmasi atau melunasi denda yang ditetapkan.

"Seluruh ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Brigjen Slamet. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.