Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Tiara Shelavie March 18, 2025 07:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

“Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," bebernya.

Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

Bocah 6 Tahun jadi Korban

Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," tuturnya.

Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal," tegasnya. 

Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," paparnya, Jumat (14/3/2025). 

Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

"Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," tuturnya.

Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

(Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.