Kemenag RI: Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dituntut Lebih Responsif 
Wahyu Gilang Putranto March 19, 2025 03:31 AM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad menuturkan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) dituntut untuk lebih responsif dan adaptif dalam menghadapi perkembangan zakat dan wakaf di era modern. 

“Aspek fiqih penting, tetapi peningkatan soft skill lainnya juga penting dalam menjawab tantangan dan perkembangan zakat wakaf,” ujar Abu Rokhmad dalam acara Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Orchard Hotel, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Ditambahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur bahwa Garazawa harus lebih lincah dan proaktif dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf. 

Terlepas dari itu, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk kurangnya koordinasi antara Kemenag dan BAZNAS, serta rendahnya pemahaman Garazawa terhadap pentingnya sinergi dengan stakeholder lain seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

“Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) adalah perpanjangan tangan negara yang harus memahami regulasi dengan baik dan membangun sinergi dengan BAZNAS, LAZ, BWI, serta nazhir. Selain itu, PZW harus jemput bola dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf agar program pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan optimal,” ujar Waryono. 

Ia menekankan, eko-theology dan pemberdayaan ekonomi umat menjadi dua program strategis yang harus didukung oleh Garazawa.  

Membangun sinergi dan chemistry antara seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa koordinasi dengan BAZNAS dan LAZ perlu dilakukan secara berkala. 

Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf ini diikuti oleh 39 peserta dari 12 provinsi dan akan berlangsung hingga Kamis (20/3).  

Acara ini juga menghadirkan narasumber kompeten seperti Allysa Wahid, KH. Marzuki Wahid, dan KH. Buchori Muslim. 

Dengan adanya penguatan ini, diharapkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf dapat semakin profesional, adaptif, serta mampu menjawab tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.