SURYAMALANG.COM, BLITAR - TPR (20), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, sepertinya tidak kapok masuk-keluar penjara.
Residivis kasus pencurian ini sudah enam kali masuk penjara dengan kasus sama.
Sekarang, TPR kembali mendekam di sel tahanan Polres Blitar setelah membobol rumah milik warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Tersangka ini sudah enam kali masuk penjara kasus pencurian."
"Dia melakukan pencurian sejak usia 12 tahun."
"Sebelumnya, dia menjalani hukuman di LPKA dan baru keluar tiga bulan lalu," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (18/3/2025).
Arif mengatakan, terbaru, tersangka membobol rumah warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025.
Tersangka menggasak uang tunai senilai Rp 17 juta dan dua unit ponsel dari rumah korban.
Tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor.
"Kami mengungkap aksi pencurian tersangka dari rekaman kamera CCTV di rumah korban."
"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya pada 3 Maret 2025," ujarnya.
Dikatakan Arif, selama Ramadan, Polres Blitar mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayahnya.
Ada 4 kasus, yakni, kasus bahan peledak, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pengeroyokan, dan kasus peredaran narkoba yang diungkap Polres Blitar.
Untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada 13 Maret 2025, polisi menangkap tiga pelaku.
Tiga pelaku pengeroyokan, yakni, BAW (20), HSS (20), dan GAP (17). Ketiga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16).
Kasus pengeroyokan itu dilatarbelakangi perselisihan terkait janji pembelian minuman keras antara korban dan pelaku.
Sedang untuk kasus narkoba, Polres Blitar menangkap dua pengedar sabu-sabu, yaitu, DS (23) dan ATS (28).
"Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan," katanya.