TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka program mudik gratis pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta dilakukan melalui laman mudikgratis.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah:
Nantinya jika sudah berhasil mendaftar, calon pemudik diwajibkan untuk melakukan verifikasi pada 20-24 Maret 2025.
Berikut adalah daftar lokasi verifikasi mudik gratis DKI Jakarta 2025:
1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Jalan Taman Jatibaru No.1, Gambir Jakarta Pusat, Jakarta 10150
Call Center: 0813 1623 8181
2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jl. MT. Haryono Kav.45-46 Cikoko, Kec. Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770
Call Center: 0813 1623 8161
3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
JI. Plumpang Semper, Tugu Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
Call Center: 0895 40095 6113
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jl. Pasar Senen No.5, RW.3, Senen Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410
Call Center: 0895 40095 6114
5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
JI. Perserikatan No. 1 RT 2 RW 8, Jati Pulogadung Jakarta Timur (Terminal Rawamangun)
Call Center: 0895 40095 6115
6. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat, Jakarta 11750
Call Center: 0895 40095 6116
6 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025
1. Pendaftaran dapat dilakukan kembali pada laman web mudikgratis.jakarta.go.id pada 19 Maret 2025
2. Calon Peserta Mudik Pemprov DKI Jakarta yang sudah membuat akun di tahap pertama dapat menggunakan akun yang didaftarkan di tahap pertama dan langsung melanjutkan pada proses registrasi.
Sedangkan, bagi Calon Peserta Mudik Pemprov DKI Jakarta yang belum membuat akun pada tahap pertama tetap melalui proses pembuatan akun dari awal.
3. Pastikan memilih bentuk perjalanan yang diinginkan Mudik Saja atau Mudik dan Balik (PP)
4. Setiap calon peserta dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK), sehingga dalam 1 (satu) KK dapat didaftarkan sebanyak maksimal 4 anggota keluarga.
5. Peserta Mudik Pemprov DKI Jakarta Tahun 2025 yang telah mendapatkan tiket tidak dapat menggunakan akun yang sama untuk mendaftarkan diri kembali
6. Verifikasi Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dilakukan pada 20-24 Maret 2025
(Widya)