Kabar menggembirakan bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pencairan bantuan sosial PIP tahun 2025 Tahap I yang diperkirakan akan diterima siswa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bantuan sebesar Rp1,8 juta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga siswa dalam menyambut hari kemenangan.
Kepastian pencairan ini disambut antusias oleh para siswa dan orang tua.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena alasan ekonomi.
Besaran bantuan PIP yang akan diterima siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat akan menerima Rp750.000 per tahun.
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap, dan untuk Tahap I ini diprioritaskan bagi siswa yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Kemendikbudristek mengimbau kepada seluruh siswa penerima PIP tahun 2025 untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Proses aktivasi rekening ini sangat penting agar dana bantuan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan.
Bagi siswa jenjang SMP, SMA, dan SMK, aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri di bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).
Sementara itu, untuk siswa SD, proses aktivasi rekening harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk aktivasi rekening PIP antara lain surat aktivasi rekening dari sekolah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), serta mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh pihak bank.
Untuk kelancaran proses aktivasi, siswa atau orang tua/wali diharapkan membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai persyaratan.
Kepala sekolah dan pihak terkait di tingkat pendidikan juga diminta untuk aktif menginformasikan mengenai jadwal dan tata cara aktivasi rekening PIP kepada siswa penerima.
Hal ini bertujuan agar seluruh siswa yang berhak dapat segera menerima bantuan dan memanfaatkannya untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau kebutuhan pendidikan lainnya.
Dengan cairnya dana PIP sebelum Lebaran, diharapkan para siswa dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan semangat dalam menempuh pendidikan di masa yang akan datang.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan anak-anak Indonesia melalui berbagai program, termasuk Program Indonesia Pintar, demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan aktivasi rekening PIP dapat diakses melalui laman resmi PIP Kemendikbudristek di pip.kemdikbud.go.id.
Para siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari sumber terpercaya guna menghindari informasi yang tidak akurat atau penipuan yang mengatasnamakan program PIP. ***