OJK Izinkan Emiten Buy Back Saham Tanpa Gelar RUPS 
Sanusi March 19, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin emiten untuk pembelian kembali atau buy back saham, tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan, kebijakan ini menyusul dengan kondisi pasar yang masih fluktuatif dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.

"Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buy back, tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Rabu (19/3/2025).

Inarno menyebut, pelaksanaan buy back tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan OJK ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Dia bilang, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan yang menjadi dasar pelaksanaan buy back tanpa RUPS tersebut berlaku sampai 6 bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK yaitu 18 Maret 2025.

"Dengan kebijakan relaksasi buy back tanpa RUPS kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confident kepada investor," ucap dia.

"Serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi mengurangi tekanan harga saham," sambungnya.

Selain itu, Inarno menegaskan bahwa opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Dia bilang, pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi.

"Serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015 dan juga 2020 pada saat Pandemi Covid-19 kemarin," ungkapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.