Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat," kata Daniel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Daniel menyebut Komisi IV DPR berencana memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait pengawasan di taman nasional.
"Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Taman Nasional," ujarnya.
Menurutnya, temuan tersebut penting diusut agar kejadian serupa tidak terjadi pada kawasan taman nasional lainnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku terkejut dengan temuan ladang ganja tersebut.
"Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tetapi juga buat segenapi Komisi IV," ucap Daniel.
Daniel mengaku terkejut lantaran ladang ganja justru ditemukan dalam TNBTS yang di bawah kendali pemerintah.
"Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengahtengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan," tuturnya.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyebut bahwa kawasan konservasi yang ditanami ganja di lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.
Luasan tersebut terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
"Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda," kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Pantauan Kompas.com pada Jumat (20/9/2024), saat polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5x10 meter sampai 10x20 meter.
Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter.
Septi juga memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS.
"Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja)," lanjutnya.
Septi menjelaskan bahwa lahanlahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
Namun, Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
"Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek," ujarnya.