Kronologi 6 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Penanaman Ladang Ganja di Bromo, Diiming-imingi Rp 15 Juta Oleh Sosok Ini!
Widy Hastuti Chasanah March 19, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Baru-baru ini pengguna media sosial dihebohkan dengan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penemuan ladang ganja di Bromo ini berawal dari penerbangan drone di sekitar taman nasional tersebut.

Beberapa konten di media sosial juga menyebut bahwa penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu karena ladang ganja tengah dipanen. Sontak kabar itu langsung viral di media sosial.

Dilansir dari Sripoku.com, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni langsung angkat bicara terkait penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. Pihaknya juga mengaku langsung mengambil tindakan dan membawa barang bukti ke kepolisian.

“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni.

Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Empat tersangka itu merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi. Selain itu dua warga desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.

Menurut keterangan polisi, dua tersangka itu diminta menanam bibit ganja oleh sosok berinisial E. Kini sosok itu masih diburu oleh polisi.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku sudah panen ganja sekali dan langsung menyetorkan hasil panen pada E. Kedua tersangka itu berprofesi sebagai petani.

"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat tawaran oleh N dengan iming-iming Rp 15 juta. Namun, N kini sudah ditangkap oleh kepolisian.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," ujar Zainur.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menuturkan, tanaman ganja ditemukan di wilayah TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru bermula pada September 2024, tepatnya dari Rabu (18/9/2024) sampai Sabtu (21/9/2024).

Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi dan berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim beserta anggota Manggala Agni dan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kabar ini langsung viral di media sosial. Berbagai persoalan penemuan ladang ganja tersebut menjadi bahasan di beberapa akun TikTok, seperti @bocahlanang.23.

Dalam bahasan itu, banyak yang mengaitkannya dengan larangan penerbangan drone di kawasan TNBTS.

"Sekarang udah pada paham kan kenapa di Bromo ga boleh nerbangin drone?," tulis @bocahlanang.23.

Meski begitu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha membantah keterkaitan antara pembatasan drone dengan penemuan ladang ganja.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.