TRIBUNSUMSEL.COM - Nama M Syukri Zen kembali menjadi perhatian publik di palembang.
Pasalnya, mantan anggota DPRD Palembang ini, tega menusuk mantan istrinya karena menolak diajak untuk rujuk.
Saat ini, Syukri Zen dikabarkan melarikan diri setelah menusuk eks istrinya yang berinisial PW (40)
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang, pada rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Syukri Zen diduga menusuk korban sebanyak 10 kali lantraan tak terima ditolak saat mengajak rujuk.
Sebelumnya, Syukri Zen sendiri pernah dipenjara selma 7 bulan pada tahun 2022 silam karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.
Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.
Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.
Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.
Pernah Dipenjara Aniaya Wanita
Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.
Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga belum pernah dihukum.
Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.
Tusuk Eks Istri
Terbaru, Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen ini diduga telah menganiaya seorang wanita yang merupakan mantan istrinya berinisial PW (40).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa tersebut terjadi pada rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang.
Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saksi Zainab ingin mengajak rujuk mantan istrinya tersebut.
Namun niat tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi cekcok.
Diduga kesal permintaan rujuk ditolak, Syukri Zen naik pitam dan mengeluarkan sebilah pisau dari dalam kantong jaket kemudian menusuk korban hingga mendapat 10 luka tusukan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.
"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, " Katanya kepada Sripoku.com.
Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.
"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," Singkatnya.
Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com