TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Pendalaman dilakukan penyidik lewat pemeriksaan saksi Elvizar selaku mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi pada Rabu (19/3/2025).
"Pendalaman materi terkait proses pengadaan alat EDC sebagai bagian dari proyek digitalisasi SPBU," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta.
"Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN [penyelenggara negara] dari Telkom dan 1 orang swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Namun, KPK belum memerinci identitas dan termasuk jabatan para tersangka untuk saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W.
Sementara pihak swasta yaitu Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024.
Ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
"Sudah dicekal [bepergian ke luar negeri]," kata Tessa.
Pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan.
Elvizar sendiri satu dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 24 Januari 2025.
Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.
Peran Elvizar dalam proses pengadaan proyek yang berujung rasuah itu juga tak luput didalami penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara ini.
Penyidik lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti terkait hal itu.
"Peran PT Telkom ini masih didalami," kata Tessa.