TIMESINDONESIA, BANJAR – Kabar gembira khususnya bagi masyarakat Kota Banjar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor sebagai kado Lebaran istimewa bagi masyarakat Jawa Barat umumnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata mengungkap bahwa seluruh tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024 dihapuskan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
"Program istimewa ini dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun ke depan saja," ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Beny menambahkan bahwa pemutihan pajak mencakup pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Masyarakat yang memiliki tunggakan satu, dua, tiga tahun, atau lebih, tidak perlu khawatir. Semua akan dihapus dengan syarat hanya membayar pajak tahun 2025 selama program ini berjalan,” katanya.
Program ini hanya berlaku selama dua bulan sehingga diharapkan daoat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar tunggakan dan denda tidak akan kembali muncul setelah 6 Juni 2025.
“Ini kesempatan emas dari Pak Gubernur dan Bappenda Jabar. Pajak yang dibayar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” imbuhnya.
Beny juga berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk itu, Masyarakat diimbau segera mengurus PKB 2025 sebelum batas waktu 6 Juni 2025.
"Nantinya, pembayaran pajak tersebut dapat mendongkrak program-program pemerintah daerah dan kembali dinikmati masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan mengunggah pesan di media sosial pribadinya dan meminta maaf atas pelayanan yang belum optimal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang masih menunggak pajak kendaraan, baik karena alasan sengaja maupun tidak mampu,” tuturnya.
Pengampunan tersebut, lanjut Dedi Mulyadi, dengan cara akan menghapuskan seluruh tunggakan hingga 2024.
“Jadi, yang tunggakan 2024 ke belakang tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” katanya yang kemudian disambut antusias oleh masyarakat Jawa Barat. (*)