KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Penyidik Angkut Dua Koper dari Lokasi
GH News March 19, 2025 09:05 PM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Diketahui, Visi Law Office merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Sementara, dari ICW ada Donal Fariz.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Visi Law Office bertempat di sebuah gedung perkantoran dua lantai, yang bentuknya lebih mirip rumah mewah.

Lantai 1 gedung perkantoran ditempati oleh sebuah klinik kecantikan. Sedangkan, kantor hukum Visi Law terletak di lantai 2 gedung itu.

Berdasarkan informasi dari petugas security di gedung perkantoran ini, penyidik KPK tiba sekira pukul 14.00 WIB siang.

Tiga unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang membawa lebih dari lima orang penyidik terparkir di halaman gedung.

Para penyidik tampak mengenakan seragam kemeja warna putih. Ada juga beberapa pihak dari KPK mengenakan seragam hijau tua.

Proses penggeledahan Visi Law Office tampak dijaga oleh anggota kepolisian.

Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, para penyidik keluar dari gedung perkantoran.

Ada dua koper berukuran sedang yang mereka bawa dari dalam gedung, lalu dimasukkan ke dalam bagasi satu di antara tiga mobil penyidik KPK.

Satu koper berwarna cokelat dan koper lainnya berwarna abuabu. Belum diketahui apa isi dari masingmasing koper tersebut.

Kemudian, para penyidik tampak masuk ke mobilmobil yang terparkir di halaman gedung.

Selanjutnya, mobilmobil yang ditumpangi para penyidik meninggalkan gedung perkantoran tempat Visi Law Office berlokasi itu.

Seorang petugas securiti yang berjaga mengaku diajak penyidik KPK ikut dalam proses penggeledahan sebagai saksi.

Ia menyebut, dalam penggeledahan tersebut turut hadir mantan tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rasamala Aritonang.

"Ya saya disuruh ikut, diminta jadi saksi. Tadi ada (Rasamala) ikut (penggeledahan)," ucap pria yang mengenakan safari warna cokelat itu.

Digeledah Terkait Kasus TPPU SYL

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL Divonis 12 Tahun Penjara Atas Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di pengadilan tingkat pertama, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.