TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, menyampaikan empat poin usulan agar kasus study tour SMAN 1 Genteng tidak terulang di masa mendatang.
Seperti diketahui, sedikitnya dua siswa dikeluarkan dari sekolah setelah kegiatan study tour ke Jakarta–Bandung–Yogyakarta yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah (Kepsek) Minarto.
"Pertama, harus ada penguatan Tata Tertib (Tatib) sekolah yang didasari dengan kontrak belajar yang dilaksanakan di awal tahun pembelajaran atau setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kontrak ini harus disepakati oleh wali murid, komite, dan guru," ujar Gus Dewan, sapaan akrab Zaki Al Mubarok, Rabu (19/3/2025).
Kedua, lanjutnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi, Ahmad Jaenuri, harus melakukan evaluasi terkait urgensi kegiatan study tour. Evaluasi ini mencakup nilai manfaat dan efisiensi anggaran serta beban biaya yang harus ditanggung wali murid.
Ketiga, perlu diterapkan transparansi anggaran Peran Serta Masyarakat (PSM) dengan memampang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di baliho yang dipajang di depan sekolah.
Menurut Gus Dewan, transparansi ini sebaiknya tidak hanya diterapkan di SMAN 1 Genteng, tetapi juga di seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur.
Politikus PKB dari Dapil 6 Banyuwangi (meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru) ini juga mengutip penjelasan Kepsek Minarto terkait PSM.
Disebutkan bahwa siswa SMAN 1 Genteng dikenakan iuran PSM dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga di atas Rp200 ribu per bulan.
"Namun, hingga kini belum pernah dipublikasikan secara transparan melalui baliho berapa total anggaran PSM yang terkumpul setiap tahun dan digunakan untuk apa saja," cetus Gus Dewan.
"Selain itu, ada pula pembangunan infrastruktur lain yang belum benar-benar transparan," imbuhnya.
Keempat, mantan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Banyuwangi ini meminta agar seluruh sekolah di Bumi Blambangan mewujudkan Sekolah Layak Anak, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.
"Siswa itu masih anak-anak yang berada di bawah umur. Mari kita perlakukan mereka sebagaimana mestinya—dibimbing, dibina, dan dicerdaskan sesuai tujuan pendidikan nasional," bebernya. (*)