Aturan Diperketat, Pemkab HSU Bakal Tanggung Biaya Pengobatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Hari Widodo March 19, 2025 11:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - BPJS memperketat aturan adanya 144 penyakit yang tidak dapat langsung ditangani di rumah sakit, dimana pasien harus menuju fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat satu terlebih dahulu yaitu Puskesmas. 

Sedangkan untuk di Kabupaten HSU saat ini belum mampu menjalankan hal tersebut karena belum semua Puskesmas yang memiliki ruang rawat inap dan IGD yang buka 24 jam.

Wakil Bupati HSU Hero Setiawan membawa kabar baik yang bakal menjadi angin segar bagi masyarakat karena dalam kepemimpinanya bersama Bupati HSU Sahrujani memiliki program menanggung biaya pengobatan di Puskesmas dan Rumah sakit yang tidak bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan. 

"Pengobatan masyarakat di luar BPJS akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya dam sambutan pada Safari Ramadan di Desa Hambuku Kecamatan Sungai Pandan. 

Ada sesuatu yang spesial bagi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan saat menghadiri Safari Ramadan di Desa Hambuku Kecamatan Sungai Pandan,  yaitu punya ikatan emosional yang sangat erat sekali dengan warga Desa Hambuku.

Pada kesempatan safari ramadan tersebut, Wabup HSU Hero Setiawan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati HSU Sahrujani yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara dengan Menteri Pertanian di Banjarmasin.

"Kita bangga mempunyai seorang Bupati seperti Sahrujani yang setiap ada kegiatan dengan Pemerintah Pusat, beliau selalu aktif menyampaikan kondisi Kabupaten HSU dengan harapan Pemerintah Pusat lebih memperhatikan daerah kita, baik dari segi program pusat ke daerah maupun kucuran anggaran pusat ke Kabupaten HSU,"imbuhnya.(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.