TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), sebuah badan usaha pelabuhan di Kota Probolinggo, memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga salah satu karyawannya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja tersebut menimpa Fino Indra Permana (35), warga Jalan Musi Barat, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Insiden tragis itu terjadi pada Selasa, 4 Januari 2025, ketika kendaraan pikap yang dikemudikan Fino terjun ke laut saat mengangkut air menuju kapal. Akibat kejadian itu, Fino meninggal dunia.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan, PT DABN memberikan sejumlah santunan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 4.375.000, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 15.908.673, dan Jaminan Pensiun (JP) berkala sebesar Rp 393.500. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima tambahan JKK sebesar Rp 210 juta serta beasiswa pendidikan bagi anaknya senilai Rp 84 juta.
Direktur Utama PT DABN, Hadi Mulyo Utomo, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Fino. Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk tidak hanya mengejar target bisnis, tetapi juga memastikan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
“Kami merasa sangat kehilangan salah satu karyawan terbaik kami. Dalam suasana duka ini, kami ingin memperkuat komitmen sebagai perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga pada kesejahteraan dan kebahagiaan karyawan serta keluarganya,” ujar Hadi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Hadi menambahkan bahwa setiap karyawan adalah aset berharga yang harus dijaga dan dilindungi, baik dalam kondisi suka maupun duka. “Santunan dan beasiswa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk memastikan kesejahteraan keluarga karyawan yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS, Hadi Purnomo, mengapresiasi langkah PT DABN dalam memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga almarhum. Menurutnya, ini adalah contoh nyata dari pemahaman perusahaan terhadap pentingnya jaminan sosial bagi karyawan.
“PT DABN telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. Ini adalah bentuk perlindungan dan kepedulian yang sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam situasi yang sulit seperti ini,” ungkapnya.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)