Terancam Penjara, Ipda Ahmad Efendi Masih Harus Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Siswa SMA Asahan
Tiara Shelavie March 20, 2025 06:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi harus menghadapi dua persidangan baik pidana maupun kode etik Polri atas kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Pandu Brata Siregar (18).

Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya siswa SMA tersebut hingga tewas.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi pun meminta kepada masyarakat agar turut ikut mengawal kasus dan sidang etik Ipda Ahmad Efendi yang akan dilakukan di Polda Sumut.

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atas nama Ipda AE (Ahmad Efendi). Pelaksanaan sidang kode etik tersebut akan dilakukan di Polda Sumut," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (18/3/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.

Menurut Afdhal, sidang kode etik akan digelar di Ditpropam Polda Sumut dalam waktu yang secepatnya.

"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan. Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi. Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," tutur Afdhal.

"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," lanjutnya.

Motif

Tak sendirian, dua warga sipil Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo yang membantu Ipda Ahmad Efendi, turut menjadi tersangka.

Peristiwa ini bermula saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan bahwa motif tiga orang tersangka tega menganiaya korban yaitu karena kesal.

Kekesalan itu dipicu lantaran korban diduga menendang dan meludah ke arah para tersangka saat hendak diamankan.

"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," ujar Sumaryono di Polres Asahan, Selasa.

Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025), terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Bagol, korban terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban sempat berlari hingga akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama.

Bagol kemudian memiting serta membanting korban dan langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban. Bagol juga mencekik korban.

Pandu yang mencoba berdiri, langsung disambut tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi dan mengenai perut korban.

Korban kemudian dibawa Bagol mengarah kepada motor. Pandu langsung ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Setelah itu, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.

Nahas, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa korban mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Terdapat juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah Pandu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," lanjut Sumaryono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.

"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," papar Sumaryono.

(Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.