TRIBUNNEWS.COM - Rasa duka masih dirasakan oleh keluarga Mat Solar usai sang komedian tutup usia.
Di akhir hayatnya, Mat Solar rupanya masih menyisakan masalah sengketa tanah yang belum tuntas.
Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, sidang perdana atas gugatan mendiang Mat Solar soal ganti rugi jalan tol Cinere-Serpong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang tersebut, pihak Mat Solar diwakilkan oleh putra sulungnya, Idham Aulia, dengan didampingi kuasa hukum, Khairul Imam.
Idham Aulia mengaku sedih lantaran belum bisa membantu sang ayah mendapatkan haknya hingga akhirnya meninggal dunia.
"Di momen ini saya cukup sedih ya, saya belum bisa sampai final istilahnya, apa yang ayah titipkan," ucap Idham, dikutip dari YouTube Mantra News.
Kendati begitu, Idham menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak tersebut.
"Jadi saya akan terus berjuang, terus mengusahakan yang terbaik dan yang baik," ujarnya.
Adapun untuk kemungkinan berdamai, Idham menyebut hal tersebut akan ia diskusikan dulu dengan tim kuasa hukum.
Idham kini hanya ingin melakukan yang terbaik serta meneruskan perjuangan Mat Solar selama ini.
"Ya kita lihat nanti ya, pokoknya kita usahakan yang terbaik."
"Setuju atau enggaknya kita diskusi dulu sama tim kuasa hukum."
"Tapi intinya kita menuju ke arah yang baik," terangnya.
Seperti diketahui, tanah milik Mat Solar seluas 1.300 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019.
Namun hingga kini ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum diterima oleh Mat Solar.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam menjelaskan soal masalah sengketa tanah tersebut.
Sebelumnya, tanah tersebut sudah dibeli semua oleh Mat Solar.
Bahkan Mat Solar juga sudah memegang semua dokumen tanah itu.
"Bahwa tanahnya tersebut sudah dijual semuanya kepada Bapak Nasrullah, dan dokumen-dokumennya itu udah diserahkan semua," ujar Khairul Iman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dikatakan Khairul, ada kesalahan administrasi hingga berbuntut mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi karena ada kesalahan administrasi, ini lah yang harus ditempuh, artinya yang harus ditempuh adalah gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
Khairul pun menyayangkan Mat Solar yang belum mendapatkan haknya hingga akhir hayatnya.
"Ini yang sangat kita sayangkan, beliau menunggu haknya sampai akhirnya beliau tutup usia," ucap Khairul.
(Ifan)