TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM untuk melindungi mereka dari dari pemerasan hingga jeratan rentenir.
Ia mengatakan rencana pembentukan Satgas Perlindungan UMKM berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Maman ingin memastikan kebijakan-kebijakan yang terkandung dalam PP tersebut dapat diterapkan secara serius.
Contohnya seperti 40 persen pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten harus menggunakan produk UMKM. Maman ingin memastikan kebijakan ini diterapkan secara baik.
Lalu, Maman menekankan perlunya penegakan aturan yang mewajibkan 30 persen fasilitas publik di Indonesia memberikan ruang bagi UMKM.
Politikus Partai Golkar itu juga ingin peraturan agar UMKM mendapatkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan di infrastruktur publik kurang lebih 30 persen dari harga sewa komersial, juga ditegakkan.
Peraturan lain yang juga ingin ditegakkan adalah soal biaya sewa tempat promosi dan pengembangan UMKM di fasilitas publik bisa dipatok paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial.
Selain penegakkan PP 7/2021, rencana pembentukan Satgas Perlindungan UMKM juga tak lepas dari banyaknya laporan yang ia terima mengenai praktik kriminalisasi terhadap pengusaha UMKM, khususnya di beberapa daerah di Jawa.
"Ada beberapa daerah di Jawa, kami dapat laporan, ternyata karena mungkin ketidakpahaman mereka (pengusaha UMKM) terhadap mekanisme A, mekanisme B, akhirnya harus berurusan dengan aparatur penegak hukum," kata Maman ketika ditemui di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Maman kemudian mengatakan masih banyak pengusaha UMKM yang masih mengalami pemerasan.
Ia memberikan contoh kasus di mana pengusaha yang membuka lapak secara legal di fasilitas publik seperti terminal atau rest area, harus membayar "jatah" kepada preman setempat.
"Walaupun mungkin jatah premannya dalam satu hari hanya sekian-sekian, tapi ingat, 100 ribu, 200 ribu, bagi kita mungkin kecil, tapi bagi mereka besar," ucap Maman.
"Mereka hidup hanya untuk mencari keuntungan 200 ribu, 300 ribu, tapi harus dikutip kayak begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Maman menyebut masih banyak pengusaha UMKM yang terjerat rentenir yang akhirnya memberatkan usaha mereka.
Maman menjelaskan untuk mengatasi masalah-masalah ini, Satgas Perlindungan UMKM akan bekerja dengan fokus pada pengawasan.
Sementara itu, urusan penindakan akan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.