TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR DI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada dwifungsi militer meski revisi UU TNI disahkan.
DPR dan pemerintah, dikatakan Dasco, akan mengedepankan supremasi sipil.
"Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan dari beberapa pasal yang dibahas, tak ada yang membahas soal dwifungsi militer.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," sambung dia.
Lebih lanjut, Dasco menilai penolakan mengenai revisi UU TNI adalah hal wajar. Namun dia mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal melakukan komunikasi dengan berbagai elemen mengenai revisi UU TNI tersebut.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.