TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengakui pemberantasan praktek judi sabung ayam di wilayahnya sulit untuk diberantas.
Dia mengatakan faktor kesulitan tersebut yaitu lokasi judi sabung ayam di wilayah terpencil.
Ditambah, sambung Helmy, lokasi tersebut jarang dilewati patroli dari polisi.
"Fenomena ini ada. Dan ada juga beberapa tempat yang sudah kita lakukan pembubaran dan penindakan."
"Tapi, memang karena lokasinya yang terpencil dan jauh sehingga mungkin tidak terjangkau patroli-patroli dari kepolisian," katanya pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara terkait judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang membuat tiga anggota kepolisian gugur, Helmy mengungkapkan bahwa hal tersebut buntut adanya undangan dari salah satu pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI.
Hal ini, kata Helmy, membuat banyaknya penjudi dari luar Lampung bergabung ke lokasi judi sabung ayam tersebut.
Dia menuturkan hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti berupa mobil dan sepeda motor yang memiliki pelat nomor dari luar Lampung.
"Peristiwa kemarin, undangan itu datang dari luar Lampung. Mengapa? Bisa dilihat dari kendaraan yang ada baik roda dua maupun roda empat. Baik (pelat) BG, A, B juga ada."
"Sehingga, mungkin ini komunitas mereka dan berkumpul di sana," jelas Helmy.
Sebelumnya, dua anggota TNI melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Keduanya adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah. Namun, keduanya kini belum ditetapkan menjadi tersangka meski sudah mengakuinya.
Pada konferensi pers yang digelar hari ini di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis membeberkan alasan terkait belum bergantinya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sebagai tersangka.
Darwis mengatakan perlu adanya dua alat bukti sehingga Lubis dan Basarsyah bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis.
"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
(Yohanes Liestyo Poerwoto)