Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Erik S March 20, 2025 08:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mencapai Rp651 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).

Mustofa berujar bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

Hasilnya ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. 

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Diketahui tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. 

Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.  

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.