PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas
GH News March 21, 2025 12:04 AM

PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas 

Penerapan sanksi pidana dalam RUU Perkoperasian terus menjadi perdebatan menarik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benarbenar diterapkan dalam pengelolaan koperasi di tanah air.

“Penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Kendati demikian jika sanksi pidana ini diterapkan secara kaku (rigid), saya khawatir malah menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi. Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” ujar Habib Syarif Muhammad, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum. Hal ini penting mengingat banyak kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota.

“Hanya kasus hukum ini biasanya terjadi dalam koperasi skala besar dengan kerugian besar pula,” ujarnya.

Habib mencontohkan kasus penipuan Koperasi Simpang Pinjam Indosurya.

Indosurya menawarkan produk simpanan dengan imingiming bunga 912 persen per tahun. Bunga ini lebih tinggi daripada deposito bank umum.

Penipuan ini menimbulkan kerugian pada 23 ribu nasabah dengan besaran mencapai Rp 106 triliun.

“Tetapi banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong dan keikhlasan, sehingga ketentuan pidana yang terlalu berat bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota,” katanya.

Dia menilai penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir.

Menurutnya jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Tapi satu sisi sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” katanya.

Legislator dari Dapil Jabar I ini mengatakan Indonesia bisa mengadopsi penegakan hukum perkoperasian di di Filipina dan Malaysia.

Di Filipina misalnya peraturan perundangundangan diatur di Pasal 140 yang mengatur bahwa jika ada pelanggaran hukum maka dihukum penjara 2 hingga 5 tahun. Untuk terkait pajak koperasi, jika ada penyelewengan maka diberikan sanksi penjara 1 tahun penjara.

UU Koperasi di Malaysia mengatur terkait kebocoran rahasia data. Pada Pasal 17 Anggaran Dasar UU Koperasi di Malaysia mengatur bahwa jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.

“Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang terjadi pada KSP Indosurya,” katanya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.