TIMESINDONESIA, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) memberikan layanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus menjelaskan bahwa KKPR merupakan dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka penerbitan izin suatu kegiatan atau usaha.
"Tujuannya untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang," jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu KTP, sertifikat tanah (bukti kepemilikan lahan) dan rencana gambar teknis bangunan.
"Layanan KKPR juga dapat diakses secara otomatis melalui sistem OSS saat pelaku usaha mengajukan Izin Usaha di https://oss.go.id/," tambah Idrus.
Dengan mengakses halaman tersebut, jika rencana kegiatan pemanfaatan ruang mereka sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS, KKPR akan diterbitkan secara otomatis, mengalirkan proses perizinan dengan lebih efisien dan cepat.
Proses pendaftaran KKPR melalui OSS juga dirancang untuk memudahkan pelaku usaha. Mereka hanya perlu melakukan registrasi dan menginput rencana usaha mereka, termasuk informasi bidang usaha, detail usaha, lokasi usaha, data investasi, dan daftar produk atau jasa.
Sistem OSS akan menyampaikan data ini ke sistem GISTARU-KKPR, yang kemudian akan mengecek ketersediaan RDTR di lokasi yang dimohonkan. Setelah melalui proses verifikasi data, sistem OSS akan menerbitkan KKPR secara otomatis dalam waktu 1×24 jam.
“Pelaku usaha dapat dengan mudah mengunduh KKPR ini dari Sistem OSS dan melanjutkan proses perizinan selanjutnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui aplikasi SIM-BG di https://simbg.pu.go.id/, “ ungkap Idrus.
Integrasi RDTR Kota Bontang dengan OSS telah membawa dampak positif yang signifikan, menjadikan penerbitan KKPR lebih mudah dan cepat bagi pelaku usaha, serta mempercepat proses perizinan secara keseluruhan. (d)