Saksi: Kebijakan Importasi Gula Era Tom Lembong Transparan
GH News March 21, 2025 10:05 AM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, Eko Aprilianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode Menteri Tom Lembong (2015–2016) berjalan transparan.

Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag itu menegaskan bahwa transparansi dilakukan dengan memberitakan seluruh kebijakan importasi gula ke media massa.

"Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun penerbitan Persetujuan Impor (PI), itu biasanya dari media ada beritanya bahwa hari ini Kemendag melakukan penerbitan PI dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan, biasanya nanti ada rilis juga yang disampaikan," ujar Eko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, transparansi juga diwujudkan melalui keterbukaan kepada kementerian/lembaga lain serta presiden.

Menurut Eko, semua surat terkait importasi gula ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kapolri, serta Presiden RI.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.