TRIBUNNEWS.COM - Artis Fujianti Utami alias Fuji ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kedatangan Fuji yakni untuk konsultasi setelah diduga menjadi korban penggelapan uang oleh rekan kerja.
Sebelumnya, Fuji juga sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng atas penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
Mantan manajer Fuji tersebut sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukumnan 2 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Fuji menyebut bahwa rekan kerja tersebut masih bersangkutan dengan kasus mantan manajernya.
"Iya masih bersangkutan," ujar Fuji.
Sang kuasa hukum, Sandy Arifin menjelaskan, bahwa Fuji bekerja sama dengan orang tersebut melalui perantara mantan manajer sang artis.
Fuji disebut sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ada.
Namun orang tersebut hingga saat ini belum memberikan bayaran kepada Fuji.
"Justru ketemu karena kemarin ada masalah yang sudah kita pernah laporkan, kemudian ada orang yang menghubungi manajer Kak Fuji."
"Baru dia cerita ada beberapa pekerjaan yang di sananya sudah diselesaikan tapi belum dibayarkan ke klien kami," jelas Sandy.
Fuji sendiri mengatakan, bahwa proyek kerjasama tersebut terjadi di tahun 2023.
Selama ini Fuji mencoba untuk diam dan berharap ada itikad baik dari orang tersebut.
Namun karena tak kunjung mendapatkan respons, Fuji kini berniat akan menyelesaikan ke jalur hukum.
"Masalahnya udah agak lama sih, 2023."
"Udah tahu dari lama, cuman ya diemin aja dulu."
"Pas lagi bosan gini baru lapor," terang Fuji.
Meski kerugian yang dialaminya tak sebesar kasus mantan manajernya, namun Fuji ingin memberikan efek jera kepada rekan kerjanya tersebut.
"Sebenarnya nggak segede kemarin, cuman gemes aja pengin beri efek jera lah," tutur Fuji.
Lebih lanjut, Sandy menyebut pihaknya akan melayangkan somasi kedua lebih dulu sebelum buat laporan polisi.
"Kita akan memberi somasi kedua nanti hari Jumat (hari ini), kiat deadline di hari Senin," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penggelapan.
Termasuk bukti kontrak kerjasama serta bukti percakapan antara Fuji dengan orang tersebut.
"Setelah somasi kedua, sambil kita mengumpulkan beberapa bukti-bukti terkait capture juga."
"Dan kemudian ada beberapa percakapan ya, nanti diminta," terang Sandy.
Jika nantinya tak ada itikad baik dari yang bersangkutan, Fuji akan membuat laporan polisi.
"Jika hari Senin itu tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik, hari Kamis insyaAllah kita akan buat laporan secara resmi," pungkas Sandy.
(Ifan)