Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan
GH News March 21, 2025 05:06 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya dari kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (21/3/2025), Hasto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsinya, Hasto menilai terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Ia menyoroti kejelasan unsur pidana serta ketepatan penerapan hukum dalam kasus ini.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto dalam persidangan.

Ia mengutip asas hukum in dubio pro reo, yang berarti bahwa setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, ia memohon epada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakartaagar dakwaan terhadapnya dinyatakan batal demi hukum demi menegakkan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hasto juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan bahwa dakwaan yang dikenakan kepadanya tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

Selain itu, ia mengajukan permohonan untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan," ujarnya.

Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka sejak 2019.

Menurut dakwaan, ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK menangkap tangan Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi terhadap penyidikan KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri dalam memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur da;a, Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.