TRIBUN-MEDAN.com - Pantas kasus pembunuhan Feni Ere tak terungkap lebih setahun. Begini cara pelaku hilangkan jejak.
Kasus pembunuhan Feni Ere, sales mobil di Palopa sempat mengendap selama setahun lebih.
Misteri siapa pembunuhnya akhirnya terungkap. Lantas bagaimana cara pelaku menghilangkan jejak, sampai-sampai setahun lebih baru bisa tertangkap?
Simak fakta berikut ini.
Detik-detik pembunuhan Feni Ere (28), wanita yang ditemukan tinggal kerangka di dekat Jalan Poros Palopo-Toraja, Palopo, Sulawesi Selatan terungkap.
Pada 24 Januari 2024, peristiwa pembunuhan yang menimpa Feni Ere terjadi.
Seorang pria bernama Ahmad Yani alias Amma (35) membunuh wanita yang bekerja sebagai sales mobil di Palopo tersebut.
Pelaku diketahui sebagai warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
Pembunuhan tersebut berawal dari rasa suka pelaku terhadap Feni Ere. Hingga akhirnya muncul niat melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah pelaku ditangkap, akhirnya polisi bisa mengungkap detik-detik pembunuhan Feni Ere hingga jasadnya dibuang di dekat wisata air terjun Batu Dewa, Kelurahan Battang Barat, Palopo.
Peristiwa berawal pada Rabu, 24 Januari 2024 malam saat pelaku Amma dan beberapa temannya nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah yang berada di samping kediaman Feni Ere.
Pelaku kemudian mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan ia memarkirkan kendaraannya.
Lantas, Amma duduk-duduk hingga Kamis, 25 Januari 2024 dini hari.
Ketika sedang sendirian tersebut, muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere.
"Muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju rumah Feni," kata Kapolres Palopo, AKBP Safii Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Amma yang berprofesi sebagai tukang, memang selama ini menyimpan rasa suka terhadap Feni Ere.
Pelaku pun sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.
Hal tersebut yang mendorong Amma memiliki niat untuk membawa lari Feni Ere.
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung memasuki kamar korban.
Feni Ere sempat berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikatkan celana pada mulut korban agar tak bisa teriak.
Pelaku pun langsung merudapaksa korban.
Saat melakukan aksi bejatnya, Amma sempat berbincang dengan korban.
Perbincangan tersebut membuat pelaku lengah dan korban Feni Ere memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Namun, pelaku sigap mengejar korban dan membawanya kembali ke dalam kamar.
Saat berada di dalam kamar, korban memberontak dan membuat pelaku emosi.
Pelaku akhirnya membenturkan kepala korban hingga mengeluarkan darah, tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar.
Amma kemudian membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan pel dan merapikan kamar korban.
Ia kemudian membawa korban dan sebuah koper berisi barang-barang Feni Ere menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Amma membuang korban di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Setelah itu, ia mengganti pelat mobil milik Feni Ere dan menyimpan mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi.
Pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Pada Kamis, 25 Januari 2024 malam, pelaku kembali ke tempatnya memarkir mobil dan membawa mobil tersebut ke Makassar.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di rumah kosong yang berada di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.
"Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng," ujarnya.
Akhirnya koper berisi barang-barang Feni Ere tersebut pun ditemukan saat polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo pada Kamis 20 Maret 2025.
Di dalam koper tersebut polisi menemukan pakaian dan kunci mobil Feni Ere.
Tak hanya itu, dari tempat lain, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.
Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 285, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya hingga jasad korban tinggal kerangka saat ditemukan.
(*/ Tribun-medan.com)