TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan pembaruan fikih zakat.
Menurutnya, fikih zakat yang digunakan umat Islam selama ini sudah berusia ribuan tahun.
"Makanya dalam pertemuan ini kami usulkan supaya ada pembaruan fikih zakat. Karena fikih zakat yang kita pergunakan selama ini, fikih zakat yang disusun 1000 tahun yang lampau," kata Nasaruddin dalam konferensi pers 'Festival Ramadan Bimas Islam 2025' di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dirinya menyebut dalam fikih zakat tertera delapan asnaf, atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Delapan golongan itu, adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Namun, kategori riqab atau orang yang terbelenggu dalam perbudakan, tidak ditemui di Indonesia.
Sehingga, menurut Nasaruddin, perlu pendefinisian ulang mengenai kategori riqab dalam fikih zakat.
"Kalau fungsionalnya sama seperti budak, maka fikihnya masih ada budak," katanya.
Selain itu, Nasaruddin menekankan pentingnya mengartikulasikan ayat Alquran dan hadis terkait zakat sesuai dengan bahasa perkembangan modern.
"Termasuk miskin. Setiap orang miskin ada yang bisa dikasih ikan, siapa yang lebih pantas dikasih pancing, siapa yang lebih tepat untuk dikasih perahu. Jangan salah kasih. Harusnya dikasih ikan, dikasih perahu, mubazir itu. Tidak efektif. Begitu juga sebaliknya," jelasnya.
Adapun mengenai kemiskinan di Indonesia, Menag menyebut ada tiga tipologi kemiskinan.
Pertama, kemiskinan natural yang disebabkan oleh bencana alam. Kedua, kemiskinan kultural yang muncul akibat kebiasaan lokal.
"Ada lagi yang disebut kemiskinan struktural. Otaknya pintar, pengalamannya banyak, ototnya bagus, tapi tidak ada modal. Mungkin tidak ada yang percaya karena masa lalunya jelek," pungkasnya.
Khusus kategori ketiga ini, Nasaruddin menilai perlu intervensi dari Baznas dan LAZ.
Apabila masyarakat miskin struktural mendapatkan bantuan modal, maka diharapkan dapat mengeluarkan mereka dari status kemiskinan.