Awal Mula Tersangka Penipuan Ditemukan Tewas Dimutilasi di Tangerang, 2 Tahun Disimpan dalam Freezer
Tiara Shelavie March 22, 2025 12:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Buronan bernama Jefry Rarun (54) alias JR ditemukan tewas termutilasi dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

JR merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Kasus penipuan JR tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara yang memburunya sejak 2 tahun lalu.

"Kasus ini kami tangani sejak 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, Jumat (21/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

Penemuan jasad JR berawal dari informasi yang menyebut keberadaannya di wilayah Banten.

Tetapi sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan Marcellino Rarun (24) alias MR, sepupu JR.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

MR kemudian diminta polisi untuk membuka lemari pendingin itu. 

Saat dibuka, didapati jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi 8 bagian. 

Ternyata potongan tubuh tersebut adalah milik JR, tersangka penipuan yang selama ini dicari-cari polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa JR dibunuh dan dimutilasi MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Menurut Baktiar, MR tega membunuh dan memutilasi sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

"Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut," ujar Baktiar, Jumat, dilansir TribunTangerang.com.

"Maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tsk MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban," sambungnya.

Kronologi

Kejadiannya saat itu yakni JR yang baru keluar dari kamar mandi, langsung ditikam MR di bagian leher hingga beberapa kali kemudian menusuk dada korban.

Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

MR sempat menyimpan potongan tubuh korban di dalam kamar mandi. 

Namun, MR kemudian membeli lemari pendingin karena potongan jasad korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. 

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ungkap Baktiar.

"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.

(Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.