TIMESINDONESIA, BANTUL – Polres Bantul berhasil meringkus YA (31), pelaku pembunuhan terhadap seorang driver online bernama Juremi (50), warga Ngotho, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.
Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Jumat (21/3/2025).
"Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi terduga pelaku berinisial YA. Setelah dilakukan pencarian, tim gabungan Polres Bantul dan Polsek Banguntapan berhasil mengamankan tersangka di Hotel Puri Janti, Banguntapan, pada pukul 01.40 WIB," ujar AKP Jeffry.
Dalam interogasi awal, YA mengakui membunuh korban dengan tujuan menguasai mobilnya. Pelaku, yang berasal dari Desa Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, diketahui sudah menjadi pelanggan korban selama satu minggu terakhir. Namun, pemesanan layanan tidak dilakukan melalui aplikasi, melainkan secara langsung.
Untuk melancarkan aksinya, YA telah menyiapkan palu sebagai senjata jika korban melawan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya AB 1839 GI milik korban, satu buah palu, satu unit handphone, serta dompet korban.
Saat ini, penyidik Polres Bantul masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi guna mengungkap lebih detail kronologi kejadian.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat dengan luka-luka ditemukan di dalam mobil yang terparkir di tepi Jalan Ring Road Selatan, dekat Universitas Ahmad Dahlan (UAD), pada Jumat (21/3/2025) petang. Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna, membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan memastikan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan. (*)