Kejagung Diminta Transparan Terkait Dana Sitaan Kasus PT Duta Palma
Acos Abdul Qodir March 23, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, meminta Kejaksaan Agung untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana sitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Menurut Aminullah, jumlah dana yang disita mencapai Rp 376 miliar, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan dengan keterbukaan kepada publik, termasuk informasi mengenai berapa dana yang telah disetorkan ke kas negara.

"Dana sitaan dari Duta Palma Group sebesar Rp 376 miliar ini jumlah yang sangat besar," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Aminullah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini untuk menghindari penurunan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia mencatat bahwa perhitungan Kejaksaan Agung menunjukkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 100 triliun akibat kasus ini. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan profesional.

"Dengan nilai kerugian negara yang sedemikian besar, proses penegakan hukumnya harus dilakukan dengan sangat prudent dan akuntabel," tegasnya.

Aminullah juga meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan laporan terbuka kepada masyarakat terkait total dana yang telah dikembalikan ke kas negara dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.

Ia berharap dana sitaan yang besar ini digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat secara jelas dan akuntabel.

"Kejelasan pengelolaan dana ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Amin.

Kejagung Sita Aset Rp 1,4 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan terkait kasus TPPU PT Duta Palma Group, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,4 triliun.

“Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun,” papar Harli.

Harli menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai dilakukan pada empat kesempatan berbeda: Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, Rp 301 miliar, dan Rp 288 miliar. Semua dana yang disita kini disimpan di bank penitipan.

Uang yang disita dan telah diamankan, nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan negara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.