TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara usai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
AHY mengklaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Terkait hal ini AHY menuding terdapat kesimpangsiuran narasi di tengah masyarakat mengenai RUU TNI tersebut.
Ia menyebut, publik semestinya harus melihat secara detail perihal perbedaan yang terdapat dalam UU TNI sebelum dan sesudah mengalami perubahan.
AHY pun menyebut salah satu isi UU yang kerap dipersoalkan selama ini yakni terkait batas usia pensiun anggota TNI.
Secara internal, TNI kata AHY memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.
"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
AHY juga menyikapi soal bertambahnya pos-pos Kementerian dan Lembaga yang nantinya bisa diisi oleh prajurit aktif.
Menurut AHY, masih terdapat pos-pos di Kementerian dan Lembaga yang saat ini kata dia masih membutuhkan keahlian dari prajurit TNI.
Selain itu lanjut dia, Kementerian dan lembaga yang telah diatur tersebut dianggapnya masih relevan jika nantinya diisi oleh TNI.
"Sebetulnya lima lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI khususnya dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ucap anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.