Serikat Pekerja Bakal Geruduk Rumah Pemilik Sritex, Tuntut Bayar THR
kumparanBISNIS March 23, 2025 10:00 AM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemilik eks PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, untuk membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dari harta kekayaannya.
Said mengeklaim pembayaran THR lewat mekanisme harta kekayaan eks pemilik perusahaan sesuai Undang-Undang Kepailitan.
"Kami minta, menekan Iwan Lukminto bayar THR dari harta kekayaan yang dia miliki," ucap Said kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/3).
Said menegaskan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja bakal mendatangi rumah pribadi Iwan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/3), untuk menagih pembayaran THR pekerja.
"Buruh besok itu tanggal 21 maret 2025 hari Jumat, buruh akan mendemo rumah Iwan Lukminto di Solo di pemilik Sritex akan didemo oleh buruh di Solo, kami baru mendapat informasi dari Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli," lanjut Said.
Sebelumnya, sepanjang Januari-Februari 2025 tercatat 50 Perusahaan telah memutus hubungan kerja (PHK) dengan total 60.000 pekerja.
Perusahaan-perusahaan itu disebut tak membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Said Iqbal mengatakan mestinya THR wajib dibayarkan perusahaan termasuk Sritex. Sebab, jika dilihat linimasanya, bulan Februari sudah masuk 30 hari sebelum Idul fitri 2025.
Perbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
"Nah PHK ini yang menimpa 60 ribu buruh di 50 perusahaan itu semua enggak bayar THR termasuk Sritex. Jadi pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja jangan memberikan janji manis," ucap Said kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan.
Jika pekerja mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji memastikan uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayarkan oleh kurator setelah aset terjual alias masih terutang.
Selain pesangon dan THR, lanjut Yassierli, pemerintah juga masih bekerja untuk memastikan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dinikmati eks pekerja Sritex Group sebelum Hari Raya Idul fitri tiba.