7 Pemuda di Belu NTT Perkosa Remaja 16 Tahun di Rumah Dinas Polisi
kumparanNEWS March 23, 2025 12:00 PM
Polres Belu mengungkap kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun yang dilakukan tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Ironisnya kasus tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu milik seorang anggota polisi. Para pelaku yang ditangkap, yakni BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP.
"Usia pelaku antara 18 tahun hingga 25 tahun atau telah berusia dewasa. Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu rumah dinas Polri," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, Minggu (23/3).
Rio mengatakan, dari tujuh pelaku, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan masih buron. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yakni pada Selasa (11/3) dan Rabu (12/3) di salah satu rumah dinas polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.
"Satu dari tujuh pelaku merupakan anak anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap dia.
Rio mengatakan, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.