SURYA.co.id - Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat.
Contohnya seorang wajib pajak asal Ciamis Kota, Cecep Herman, mengatakan, tidak membayar pajak sepeda motor selama 5 tahun.
Kini, ia antusias membayar pajak kendaraan setelah ada kebijakan bebas dari bayar tunggakan atau pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sebelum ada pemutihan, tunggakan dan denda pajak kendaraan hampir Rp 2 juta. Pajak lebih mahal karena motornya terkena pajak progresif, tercatat sebagai kepemilikan kelima.
Setelah ada pemutihan, ia hanya membayar Rp 750.000.
Jumlah tersebut untuk membayar pajak pokok 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, ditambah TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000.
"Ada opsen pajak," kata dia, melansir dari Kompas.com.
Kasubag TU Samsat Ciamis, Asep Wawan mengatakan, sejak pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang dimulai hari ini, jumlah wajib pajak yang membayar meningkat
"Ada peningkatan," kata Asep Wawan, saat ditemui di kantornya, Kamis siang.
Biasanya, lanjut dia, wajib pajak yang membayar pajak per harinya sekitar 300-400 orang.
Namun untuk hari ini, hingga pukul 10.30 WIB, sudah ada 250 wajib pajak yang membayar pajak di Samsat dan outlet Samsat se-Ciamis.
"Per hari ini mulai melaksanakan program penghapusan tunggakan dan denda pajak. Program berlaku hingga 6 Juni 2025," kata Asep.
Tunggakan tahun sebelumnya, kata dia, dihapus.
Wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan atau tahun ini.
"Tunggakan lima tahun, enam, bahkan di atas 10 tahun, melalui program ini dihapus.
Kami memberi kesempatan kepada warga untuk membayar pajak, diharapkan warga dapat mengambil kesempatan ini," katanya.
Menurut Asep, potensi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya merupakan sepeda motor. Untuk kendaraan yang menunggak pajak atau tidak melakukan daftar ulang, jelas Asep, mencapai 30 persen dari total potensi kendaraan.
Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak dan denda, dia optimistis warga dapat memanfaatkan program ini.
"Masyarakat silakan memanfaatkan program ini," kata Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan menjelang Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat Jawa Barat.
Dalam unggahan di akun TikTok resminya pada Selasa (18/3/2025), Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk permohonan maaf dari pemerintah provinsi sekaligus pemberian kesempatan bagi warga untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus melunasi tunggakan.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya," kata Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
"Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar dia lagi.
Batas Waktu Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Semula, program ini dijadwalkan dimulai pada 11 April 2025, namun kini dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka sesuai dengan tarif tahun 2025.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” kata Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Namun, Dedi juga menegaskan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, akan ada tindakan tegas bagi mereka yang tetap mengabaikan kewajiban pajak.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik," kata dia.
"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi Mulyadi sambil berkelakar.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tutur Dedi Mulyadi mengakhiri.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada.
4. Tunggakan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.