Pabrik Gula di Okinawa Jepang Mempekerjakan 21 Pekerja Indonesia dengan Status Tokutei Ginou
Eko Sutriyanto March 23, 2025 09:33 PM

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Sebanyak 21 pekerja Indonesia dengan status Tokutei Ginou (TG) kini bekerja di sebuah pabrik gula di Pulau Kita Daito, Prefektur Okinawa, Jepang.

"Pada awalnya, hanya beberapa orang Indonesia yang bekerja di sini, tetapi kini jumlahnya telah berkembang menjadi 21 pekerja," ujar sumber Tribunnews.com, Minggu (23/3/2025).

Tokutei Ginou adalah program visa kerja khusus di Jepang yang memungkinkan pekerja asing dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di sektor-sektor industri yang mengalami kekurangan tenaga kerja yang diberlakukan sejak April 2019 sebagai upaya Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja akibat populasi yang menua dan menurun.

Saat ini, kata dia, banyak pabrik di Okinawa mengandalkan pekerja musiman dari luar pulau untuk membantu produksi gula. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perekrutan tenaga kerja lokal semakin sulit akibat kondisi pasar tenaga kerja yang kompetitif.

Hal ini mendorong perusahaan untuk mencari tenaga kerja asing sebagai solusi.

Pada tahun 2022, perusahaan Kita Daito Sugar Co., Ltd. mempekerjakan 10 pekerja musiman dari Indonesia melalui organisasi penerimaan tenaga kerja asing.

Para pekerja ini memiliki status tempat tinggal sebagai Pekerja Terampil Tertentu dalam industri manufaktur makanan dan minuman. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai karyawan kontrak sepanjang tahun.

Tahun berikutnya, Presiden Kazuya Miyagi mengunjungi lokasi tersebut dan mempekerjakan 16 orang. 

Saat ini, ada total 21 karyawan Indonesia, terhitung seperempat dari tenaga kerja selama periode produksi gula.

Dengan meningkatkan jumlah personel, rotasi sistem dua shift diubah dari dua menjadi tiga, yang menyebabkan pengurangan jam kerja.

Seorang penanggung jawab di pabrik menyampaikan bahwa tenaga kerja asing sangat membantu operasional pabrik.

"Tanpa mereka, akan sulit untuk tetap beroperasi sambil mematuhi peraturan batas jam kerja. Kami ingin terus meningkatkan efisiensi dan menghemat tenaga kerja guna menjaga produktivitas serta keberlangsungan industri gula di pulau ini," ujarnya.

Pada tahun 2024, Jepang merevisi Undang-Undang Standar Tenaga Kerja sebagai bagian dari reformasi gaya kerja.

Berdasarkan regulasi yang berlaku sejak April 2019, batas jam lembur ditetapkan maksimal 100 jam per bulan, dengan rata-rata 80 jam atau kurang dalam beberapa bulan.

Namun, untuk beberapa sektor seperti transportasi, konstruksi, medis, serta industri gula di Okinawa dan Kagoshima, aturan ini ditangguhkan selama lima tahun guna memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengamankan tenaga kerja serta meningkatkan efisiensi produksi.

Meski demikian, masih ada kekhawatiran mengenai penurunan produktivitas akibat berkurangnya jam kerja dan tantangan dalam merekrut tenaga kerja baru.

Isu ketenagakerjaan di Okinawa turut menjadi bahan diskusi di grup komunitas Pencinta Jepang. Bagi yang ingin berpartisipasi, dapat mengirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email tkyjepang@gmail.com.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.