Revisi KUHAP: Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative, Kejaksaan Tetap Sidik Tipikor
Rahmadhani March 24, 2025 06:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi III DPR RI sempat membagikan dokumen draf Revisi KUHAP. Pada Pasal 77 draf tersebut tercantum bahwa pidana terkait penghinaan presiden dikecualikan untuk diselesaikan secara restorative justice.

Namun, dalam draf yang terbaru dan sudah diralat, ketentuan tersebut dihilangkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU KUHAP.

Hal ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah Draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman.

Kejaksaan Tetap Menyidik Perkara Tipikor

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait ketentuan dalam Pasal 6 revisi UU KUHAP yang menyebutkan kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik di bidang pelanggaran HAM berat.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyidik perkara tindak pidana korupsi (tipikor) adalah tidak benar.

"Karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman.

Habiburokhman mengklarifikasi draf RUU KUHAP terbaru bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus tipikor.

"Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor, karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, dicontohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru tidak mengatur tentang kewenangan institusi, melainkan hanya memberikan contoh dari kewenangan yang sudah berlaku.

"Jadi, kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.