Uang untuk Korban DNA Pro Akan Segera Disalurkan
kumparanHITS March 24, 2025 07:28 PM
Permasalahan yang melanda para korban kasus robot trading DNA Pro mulai menunjukkan titik terang. Uang kerugian mereka telah terkumpul dan dikelola oleh Asosiasi Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama (PKIBB).
Menurut keterangan kuasa hukum Asosiasi PKIBB, Sadrakh Seskoadi, uang yang telah terkumpul sebesar Rp 146 miliar, SGD 200 ribu, dan USD 66 ribu yang diperuntukkan untuk 3.024 korban yang terdaftar.
Uang tersebut, menurut Sadrakh, dikumpulkan penyidik dari penanganan perkara. Ada uang yang dikembalikan oleh sejumlah figur publik. Uang itu merupakan hasil endorse atau pekerjaan dari DNA Pro.
Selain itu, Sadrakh mengatakan, ada juga uang yang berasal dari penjualan aset para tersangka. "Dari uang yang dikembalikan publik figur dan penjualan aset," kata Sadrakh di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (24/3).
Konferensi pengacara Sadrakh Seskoadi soal kasus DNA Pro di Kawasan Jakarta Barat, Senin (24/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pengacara Sadrakh Seskoadi soal kasus DNA Pro di Kawasan Jakarta Barat, Senin (24/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Korban yang berjumlah 3.024 orang itu, menurut Sadrakh, sudah masuk dalam daftar orang-orang yang sebelumnya melapor ke Bareskrim Polri, membuat aduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan menjadi saksi di persidangan.
"Asosiasi PKIBB tidak membuat data baru, tapi hanya data rekonsiliasi para korban. Data ini terverifikasi berjumlah 3.024 secara nasional yang akan mendapatkan restitusi," tutur Sadrakh.
Dana restitusi terkait penanganan perkara DNA Pro itu, menurut Sadrakh, telah diterima asosiasi PKIBB sejak Jumat (21/3). Nantinya, korban akan didata ulang kembali pada 10 April 2025, sebelum dilakukan pengembalian dana.
"(Untuk pengembalian pada korban) baru akan diumumkan pada 10 April setelah asosiasi melakukan perhitungan dan pendataan final," ucapnya.
Ivan Gunawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (24/1)
 Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ivan Gunawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (24/1) Foto: Giovanni/kumparan

Artis yang Sempat Tersangkut Kasus DNA Pro

Sejumlah artis terseret kasus pencucian uang aplikasi robot trading DNA Pro. Salah satunya Ivan Gunawan. Pria yang akrab disapa Igun itu telah dikontrak selama 3 bulan untuk mempromosikan aplikasi tersebut dengan nilai kontrak Rp 1 miliar. Uang yang diterimanya telah diserahkan seluruhnya ke penyidik.
Kemudian, pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora juga mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Co-Founder DNA Pro Stefanus Richard. Keduanya telah mengembalikan uang itu.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.