Pungli Sopir di Pabrik Keramik Subang: Ngaku Karang Taruna, Sebulan Rp 30 Juta
kumparanNEWS March 24, 2025 10:49 PM
Polisi menangkap empat pria yang melakukan pungli di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses, di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang.
Para pelaku itu ditangkap saat melakukan pungli kepada para sopir angkutan yang keluar pabrik keramik tersebut. Mereka meminta tiap sopir uang sebesar Rp 30 ribu, sebagai gantinya sopir diberikan karcis bertuliskan "Bantuan Keamanan Lingkungan".
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan kasus itu terungkap dari laporan seorang sopir yang merasa resah karena setiap hari dipalak preman berkedok karang taruna tersebut.
Selain itu juga adanya laporan polisi dari Forum Masyarakat Peduli Jabar tentang pungli di kawasan pabrik itu yang dilakukan oleh oknum kepala desa, oknum pengurus karang taruna Desa Kedawung dan preman setempat. Laporan itu dibuat pada 20 Maret 2025, dan teregister dengan nomor LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.
"Para pelaku pungli dan pemerasan terhadap sopir perusahaan tersebut telah berhasil kami amankan semuanya berjumlah 4 orang," ujar Bagus, Minggu (23/3).
Para pelaku pungli yang ditangkap yakni R (48 tahun), U (52), KW (49), dan YS (41). Adapun R dan U berperan meminta uang dan memberikan karcis ke sopir. Lalu KW sebagai koordinator dan YS bertugas mencatat kendaraan maupun jumlah uang.
Para pelaku pungli terhadap sopir angkutan di pabrik keramik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pungli terhadap sopir angkutan di pabrik keramik. Foto: Dok. Istimewa
Para pelaku kini diperiksa oleh Satreskrim Polres Subang. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengamankan ketua karang taruna dan pelaku lainnya yang menerima uang hasil pungli," ucapnya.
"Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi karcis pembayaran bertuliskan Rp 30.000, buku catatan keluar-masuk kendaraan, dan uang Rp 800.000," tambahnya.

Kalau Tidak Bayar, Mobil Tidak Bisa Keluar

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta uang Rp 30 ribu setiap kendaraan keluar dari pabrik. Mereka lalu memberikan karcis yang bertuliskan karang taruna desa setempat.
"Para pelaku memberikan karcis yang bertuliskan Karang Taruna Bhineka Kreasi, Desa Kedawung, kepada para sopir angkutan di perusahaan tersebut, kemudian karcis tersebut harus dibayar oleh sopir sebesar Rp 30.000," kata Bagus.
"Para pelaku mengaku pungli tersebut untuk bantuan keamanan lingkungan, apabila sopir tidak memberikan uang sebesar Rp 30.000 maka mobil angkutan tersebut tidak bisa keluar dari kawasan pabrik," ujarnya.

Rp 30 Juta per Bulan

Tiket bukti pungli. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiket bukti pungli. Foto: Dok. Istimewa
Bagus mengungkapkan aksi pungli ini sudah berjalan sejak Desember 2024. Para pelaku mengaku meraup Rp 1 juta setiap harinya dari pungli tersebut. Diperkirakan dalam sebulan mereka meraup uang sebesar Rp 30 juta.
"Uang hasil pungli dan pemerasan tersebut selanjutnya disetorkan Kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung," kata Bagus.

Akan Tindak Tegas

Bagus bilang pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Subang. Hal itu sesuai komitmen Polri untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apa pun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," katanya.
Jajaran Polres Subang mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan siapa pun.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," ujarnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.